STRUKTUR DINAS PERTANIAN
Susunan Organisasi Dinas Pertanian Kabupaten Seram Bagian Barat terdiri dari:
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, membawahi :
- Sub bagian Perencanaan dan Keuangan
- Sub bagian Umum dan Kepegawaian
- Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian membawahi :
- Seksi Lahan, Irigasi Pembiayaan dan infestasi;
- Seksi Pupuk, Pestisida dan Alsintan;
- Bidang Tanaman pangan dan Hortikultura, membawahi :
- Seksi Pembenihan, Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura
- Seksi Produksi, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan Hortikultura.
- Bidang Perkebunan, membawahi:
- Seksi Pembenihan dan Perlindungan Tanaman Perkebunan
- Seksi Produksi, Pengolahan dan Pemasaran Hasil perkebunan
- Bidang peternakan dan kesehatan hewan, membawahi:
- Seksi Pembibitan dan Produksi
- Seksi Kesehatan Hewan,Veteriner dan Pemasaran
- Bidang Penyuluhan Pertanian, membawahi:
- Seksi Kelembagaan dan Ketenagaan
- Seksi Metode dan Informasi
- Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERTANIAN
KEPALA DINAS PERTANIAN
- Kepala Dinas Pertanian Mempunyai Tugas Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dibidang pertanian.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Kepala Dinas Pertanian menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan serta penyuluhan pertanian;
- penyusunan program penyuluhan pertanian;
- pengembangan prasarana pertanian;
- pelaksanaan pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian penyediaan benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak;
- pelaksanaan pengawasan penggunaan sarana pertanian;
- pembinaan pengolahan, produksi dan pemasaran hasil pertanian;
- pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman dan bancana alam;
- pelaksanaan penyuluhan pertanian;
- pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pertanian;
- pelaksanaan administrasi dinas pertanian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
SEKRETARIAT DINAS
- Sekretariat Dinas mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan dinas pertanian.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Sekretariat menpunyai fungsi :
- pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis dan program kerja sekretariat;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program, anggaran dibidang produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan serta penyuluhan pertanian;
- pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesekretariatan;
- pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi;
- Pengkoordinasian penataan organisasi dan tatalaksana;
- pengkoordinasian dan penyusunan perundang-undangan;
- pengelolaan barang milik kekayaan negera; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Sub bagian Perencanaan dan Keuangan, mempunyai tugas :
- melakukan penyusunan rencana dan anggaran sub bagian perencanaan dan keuangan;
- menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan, program dan anggaran di bidang pertanian;
- menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di subbagian perencanaan dan keuangan;
- menyiapkan bahan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan tahunan dibidang pertanian;
- menyiapkan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan dan revisi anggaran dibidang pertanian;
- melakukan urusan akuntansi, verifikasi keuangan serta pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pengujian dan penerbitan surat perintah membayar;
- melakukan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
- melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data statistik dibidang pertanian;
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pertanian;
- melakukan penyusunan laporan kinerja, laporan pertanggung- jawaban dan pengelolaan dokumen keuangan serta laporan keuangan dibidang pertanian;
- menyiapkan bahan pemantauan, tindak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;
- melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan sub bagian perencanaan dan keungan; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
- Sub bidang Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
- menyusun rencana anggaran subbagian umum dan kepegawaian;
- melakukan urusan rencana kebutuhan dan usulan pengembangan pegawai;
- menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di subbagian umum dan kepegawaian;
- melakukan urusan mutasi, tanda jasa, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, pemberhentian dan pensiun pegawai di bidang pertanian;
- melakukan urusan tata usaha, kearsipan, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai di dinas pertanian;
- melakukan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan;
- melakukan kerja sama, hubungan masyarakat dan protokol;
- melakukan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- melakukan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan;
- melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian ; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
BIDANG PRASARANA DAN SARANA
- Bidang Prasarana dan Sarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi dibidang prasarana dan sarana pertanian.
- Bidang prasarana dan sarana pertanian mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan dibidang prasarana dan sarana pertanian;
- penyediaan dukungan infrastruktur pertanian;
- pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang Prasarana dan Sarana;
- pengembangan potensi, pengelolaan lahan dan irigasi pertanian;
- penyediaan, pengawasan dan bimbingan penggunaan pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian;
- pemberian bimbingan pembiayaan dan fasilitas pertanian;
- pemantauan dan evaluasi di bidang sarana dan prasarana pertanian; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Lahan, Irigasi, Pembiayaan dan Infestasi mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan rencana dan anggaran seksi lahan, irigasi, pembiayaan dan infestasi;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis di bidang pengembangan lahan, irigasi, pembiayaan dan infestasi pertanian;
- menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Seksi Lahan, Irigasi, Pembiayaan dan Infestasi;
- melakukan penyiapan bahan penyediaan lahan, jalan usaha tani, dan jaringan irigasi tersier;
- melakukan peta pengembangan, rehabilitasi, konservasi, optimalisasi dan pengendalian lahan pertanian;
- melakukan penyiapan bahan pengembangan tata ruang dan tata guna lahan pertanian serta pendampingan dan supervisi di bidang pembiayaan;
- menyiapkan bahan bimbingan pemberdayaan kelembagaan pemakai air, fasilitasi dan pelayanan investasi pertanian;
- menyusun laporan dan pendokumentasian kegiatan seksi lahan, irigasi, pembiayaan dan investasi; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
- Seksi pupuk, pestisida dan alsintan, mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan anggaran seksi pupuk, pestisida dan alsintan;
- menyiapkan bahan penyusunan kegiatan di bidang pupuk, pestisida dan alsintan;
- menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Seksi pupuk, pestisida dan alsintan;
- melakukan penyediaan pupuk, pestisida dan alsintan;
- melakukan pengawasan peredaran dan pendaftaran pupuk, pestisida dan alsintan;
- melakukan penjaminan mutu pupuk, pestisida dan alsintan;
- melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan pada seksi pupuk, pestisida dan alsintan; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
BIDANG TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
- Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis,serta pemantauan dan evaluasi dibidang tanaman pangan dan hortikultura.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Bidang tanaman pangan dan Hortikultura mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan pembenihan, produksi, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih dibidang tanaman pangan dan hortikultura;
- Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan poblik dibidang tanaman pangan dan hortikultura
- pengawasan mutu dan peredaran benih dibidang tanaman pangan dan hortikultura;
- pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam dan dampak perubahan iklim di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan dan hortikultura;
- pemberian izin usaha/rekomendasi teknis di bidang tanaman pangan;
- pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan dan hortikultura; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
- Seksi pembenihan dan perlindungan tanaman pangan dan hortikultura melaksanakan tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan anggaran pada seksi pembenihan dan perlindungan tanaman pangan dan hortikultura;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan di seksi pembenihan dan perlindungan pada bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Seksi pembenihan dan perlindungan;
- melakukan penyiapan bahan penyediaan dan pengawasan peredaran benih di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- melakukan penyiapan bahan pengawasan dan pengujian mutuh benih di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- menyiapkan bahan sertifikasi benih dan pengendalian sumber benih di bidang tanaman pangan dan koltikultura;
- menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan benih dan pengembangan farietas unggul di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- menyiapkan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih yang beredar di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- menyiapkan bahan bimbingan produksi benih dan kelembagaan benih di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- menyiapkan bahan pengendalian dan pengamatan serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) di bidang tanaman pangan hortikultura;
- menyiapkan bahan pengamatan OPT di bidang tanaman pangan;
- menyiapkan bahan pengedalian, pemantauan, bimbingan operasional pengamatan dan peramalan serta pengelolaan data OPT di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- melakukan pengelolaan data OPT di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- menyiapkan bahan bimbingan kelembagaan OPT, perbenihan dan perlindungan serta sekolah lapangan pengendalian hama terpadu di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- menyiapkan bahan penanganan dampak perubahan iklim dan penanggulangan bencana alam di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- menyiapkan bahan bimbingan teknis perbenihan dan perlindungan di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- Menyusun laporan dan pendokumentasian kegiatan seksi pembenihan dan perlindungan tanaman pangan dan hortikultura; dan
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
- Seksi Produksi, Pengolahan dan Pemasaran hasil tanaman pangan dan hortikultura, mempunyai tugas:
- menyiapkan penyusunan perencanaan dan anggaran seksi produksi, pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan dan hortikultura;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan dan hortikultura
- menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Seksi produksi, pengolahan dan pemasaran hasil;
- menyiapkan bahan perencanaan tanam dan produksi tanaman pangan dan hortikultura;
- menyiapkan bahan bimbingan dan pengembangan unit pengolahan hasil di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- menyiapkan bahan kebutuhan alat pengolahan hasil di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- menyiapkan bahan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan pemberian surat keterangan kelayakan pengolahan (SKKP/SKP) di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- melakukan pelayanan dan pengembangan informasi pasar di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- melakukan fasilitas promosi produk di bidang tanaman pangan dan hortikultura ;
- melakukan pemberian bimbingan teknis peningkatan mutu, penerapan teknologi budidaya, produksi, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- melakukan pemantauan, evaluasi pelaksanaan kegiatan pemantauan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan seksi pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan dan hortikultura;
- melakukan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
BIDANG PERKEBUNAN
- Bidang Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang Perkebunan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) bidang perkebunan mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan di bidang perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan;
- penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih di bidang perkebunan;
- pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang perkebunan;
- pengawasan mutu dan peredaran benih di bidang perkebunan;
- pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi di bidang perkebunan;
- pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam dan dampak perubahan iklim di bidang perkebunan;
- penanggulangan gangguan usaha dan pencegahan kebakaran di bidang perkebunan;
- pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan;
- pemberian izin usaha/rekomendasi teknis di bidang perkebunan;
- pemantauan dan evaluasi di bidang perkebunan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi perbenihan dan perlindungan tanaman perkebunan, mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan pnyusunan perencanaan dan anggaran seksi perbenihan dan perlindungan tanaman perkebunan;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan di seksi perbenihan dan perlindungan tanaman perkebunan;
- menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Seksi perbenihan dan perlindungan tanaman perkebunan;
- melakukan penyiapan dan pengawasan peredaran/penggunaan benih di bidang perkebunan;
- melakukan pengawasan dan pengujian mutu benih tanaman perkebunan;
- melakukan sertifikasi benih dan pengendalian sumber benih di bidang perkebunan;
- merencanakan kebutuhan benih dan pengembangan varietas unggul di bidang perkebunan;
- menyiapkan bahan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih yang beredar di bidang perkebunan;
- menyiapkan bahan bimbingan produksi benih dan kelembagaan benih di bidang perkebunan;
- menyiapkan bahan pengendalian, pengamatan, pemantauan serta bimbingan operasional pengamatan dan peramalan OPT di bidang perkebunan;
- melakukan pengelolaan data OPT di bidang perkebunan;
- menyiapkan bahan bimbingan kelembagaan OPT di bidang perkebunan;
- menyiapkan bahan sekolah lapangan pengendalian hama terpadu di bidang perkebunan;
- menyiapkan bahan penanganan dampak perubahan iklim di bidang perkebunan;
- menyiapkan bahan penanggulangan bencana alam di bidang perkebunan;
- melakukan pemberian bimbingan teknis perbenihan dan perlindungan di bidang perkebunan;
- melakukan penyusunan dan pendokumentasian kegiatan seksi perbenihan dan perlindungan tanaman perkebunan; dan
- melakukan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
- Seksi Produksi, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan anggaran seksi produksi, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan di seksi produksi, pengolahan hasil perkebunan;
- menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Seksi produksi, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan;
- menyiapkan bahan bimbingan peningkatan mutu produksi dan pengembangan unit pengolahan hasil serta bimbingan penerapan teknologi budidaya di bidang perkebunan;
- menyiapkan bahan penyusunan kebutuhan alat produksi, dan pengolahan hasil perkebunan;
- menyiapkan bahan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan pemberian surat keterangan kelayakan pengolahan (SKKP/SKP) di bidang perkebunan;
- melakukan pelayanan dan pengembangan informasi pasar serta pemberian fasilitas promosi produk di bidang perkebunan;
- menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis produksi, pengolahan dan pemasaran di bidang perkebunan;
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan produksi, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan;
- menyusun laporan dan pendokumentasian kegiatan seksi produsi, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
- Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas: melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
- Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai fungsi:
- Penyusunan kebijakan di bidang benih/bibit, produksi, peternakan dan kesehatan hewan, perlindungan serta pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;
- Pengelolaan sumber daya genetik;
- Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- Pengendalian peredaran dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak dan benih/bibit hijauan pakan ternak;
- Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;
- Pengendalian penyakit hewan dan penjaminan kesehatan hewan;
- Pengawasan obat, pemasukan dan pengeluaran serta produksi hewan;
- Pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa medik veteriner;
- Penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
- Pemberian izin/rekomendasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- Pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Pembibitan dan Produksi mempunyai tugas:
- menyiapkan penyusunan perencanaan dan anggaran seksi pembibitan dan produksi;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan di seksi pembibitan dan produksi peternakan;
- menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Seksi pembibitan dan produksi;
- menyiapkan bahan penyediaan dan peredaran pakan, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak;
- menyiapkan bahan pengendalian benih/bibit ternak dan peredaran Hijauan Pakan Ternak (HPT);
- menyiapkan bahan pelaksanaan produksi, mutu, pakan, benih/bibit HPT;
- menyiapkan bahan pengujian benih/bibit HPT, serta pengelolaan sumber daya genetika hewan melalui jaminan kemurnian dan kelestarian;
- melakukan pemberian bimbingan peningkatan produksi peternakan serta pemberdayaan kelompok peternak;
- menyusun laporan dan pendokumentasian kegiatan seksi pembibitan dan produksi; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya;
- Seksi Kesehatan Hewan, Veteriner dan pemasaran hasil peternakan, mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan anggaran seksi kesehatan hewan, veteriner dan pamasaran hasil peternakan;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan di seksi kesehatan hewan, veteriner dan pemasaran hasil peternakan;
- menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Seksi kesehatan hewan, veteriner dan pemasaran hasil peternakan;
- menyiapkan bahan penilaian penerapan penanganan limbah, dampak higiene dan sanitasi usaha produk hewan;
- melakukan pemberian fasilitas sertifikat unit usaha produk hewan skala kecil;
- menyiapkan bahan rekomendasi teknis hasil penilaian dokumen aplikasi pengeluaran dan atau pemasukan produk hewan;
- melakukan análisis resiko pemasukan dan pengeluaran produk hewan;
- menyiapkan sertifikasi veteriner pengeluaran produk hewan;
- menyiapkan bahan pencegahan penularan zoonosis;
- menyiapkan bahan bimbingan rumah potong dan pemotongan hewan qurban;
- menyiapkan bahan bimbingan dan pengembangan unit pengolahan hasil di bidang peternakan;
- menyiapkan bahan penyusunan kebutuhan alat pengolahan hasil peternakan dan kesehatan hewan;
- menyiapkan bahan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan pemberian surat keterangan kelayakan pengolahan (SKKP/SKP) di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- melakukan pelayan dan pengembangan informasi pasar di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- melakukan fasilitas promosi di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis kesehatan hewan, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kesehatan hewan,pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;
- menyusun laporan dan pendokumentasian kegiatan seksi kesehatan masyarakat veteriner, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
- melakukan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
BIDANG PENYULUHAN PERTANIAN
- Bidang Penyuluhan Pertanian mempunyai tugas Menyusun kebijakan program dan pelaksanaan penyuluhan pertanian.
- Bidang Penyuluhan pertanian mempunyai fungsi:
- penyusunan kebijakan dan program penyuluhan pertanian;
- pelaksanaan penyuluhan pertanian dan pengembangan mekanisme, tata kerja dan metode penyuluhan pertanian;
- Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang penyuluhan pertanian;
- pengumpulan, pengolahan, pengemasan dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
- pengelolaan kelembagaan dan ketenagaan;
- pemberian fasilitas penumbuhan dan pengembangan dan fórum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
- peningkatan kapasitas penyuluh pegawai negeri sipil, swadaya dan swasta;
- pemantauan dan evaluasi di bidang pertanian; dan
- pelaksanaann tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Kelembagaan dan ketenagaan mempunyai tugas:
- menyiapkan penyusunan perencanaan dan anggaran seksi kelembagaan dan ketenagaan;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pada seksi kelembagaan dan ketenagaan;
- menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Seksi kelembagaan dan ketenagaan;
- menyiapkan bahan penguatan, pengembangan, peningkatan kapasitas serta melakukan pengelolaan data base di bidang kelebagaan dan ketenagaan;
- menyiapkan bahan penguatan, pengembangan dan peningkatan kapasitas kelembagaan dan ketenagaan petani;
- menyiapkan bahan dan fasilitasi akreditasi kelembagaan dan ketenagaan penyuluhan pertanian;
- menyiapkan bahan dan fasilitasi sertifikasi dan akreditasi kelembagaan dan ketenagaan petani;
- menyiapkan bahan penilaian dan pemberian penghargaan balai penyuluhan pertanian;
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan seksi kelembagaan dan ketenagaan;
- menyusun laporan dan pendokumentasian kegiatan seksi kelembagaan dan ketenagaan ; dan
- melakukan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
- Seksi Metode dan Informasi, mempunyai tugas:
- menyiapkan penyusunan perencanaan dan anggaran seksi metode dan informasi ;
- menyiapkan bahan penyusunan program penyuluhan pertanian;
- menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Seksi metode dan informasi;
- menyiapkan bahan penyusunan materi dan pengembangan metodologi serta supervisi materi dan pengembangan metodologi penyuluhan pertanian;
- menyiapkan bahan informasi dan media penyuluhan pertanian;
- menyiapkan bahan pengembangan dan pengelolaan sistem manajemen informasi penyuluhan pertanian;
- menyusun laporan dan pendokumentasian kegiatan seksi metode dan informasi ; dan
- malakukan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
- Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kepala dinas sesuai keahlian dan atau keterampilan tertentu dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok dinas pertanian.
- Jabatan fungsional dikoordinir oleh seorang tenaga fungsional senior yang dalam pelaksanaannya bertanggung jawab kepada kepala Dinas Pertanian.
- Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
- Jabatan fungsional terdiri dari
- Penyuluh Pertanian;
- Pengawas Benih Tanaman;
- Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan;
- Pengawas Bibit Ternak;
- Pengawas Mutu Pakan;
- Medik Veteriner;
- Paramedik Veteriner;
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
- Analisis Pasar Hasil Pertanian.
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
- Penyuluh Pertanian mempunyai tugas;
- melakukan penyusunan program penyuluhan pertanian;
- melakukan perencanaan dan penerapan metode penyuluhan pertanian;
- melakukan pengumpulan, pengolahan, pengamatan, pengemasan dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
- melakukan kegiatan lain sesui dengan jenjang jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pengawas Benih Tanaman mempunyai tugas;
- melakukan penyusunan rencana pengawasan benih;
- melakukan pengawasan peredaran dan sertifikasi benih;
- melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan mempunyai tugas;
- melakukan pengendalian hama pengganggu tumbuhan;
- melakukan pengendalian dan penanggulangan bencana alam;
- melakukan pengendalian dan penanggulangan dampak perubahan iklim;
- melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pengawas Bibit Ternak mempunyai tugas;
- melakukan pengawasan proses produksi benih/bibit ternak;
- melakukan pengawasan peredaran dan sertifikasi benih/bibit ternak;
- melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pengawas Mutu Pakan mempunyai tugas;
- melakukan pengawasan peredaran dan pengujian mutu pakan;
- melakukan pengembangan sistem dan metode pengujian dan pengawasan mutu pakan;
- melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Medik Veteriner mempunyai tugas;
- melakukan pengendalian hama dan penyakit hewan;
- melakukan pengendalian dan penanggulangan kesehatan masyarakat veteriner;
- melakukan pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan, dan produk hewan;
- melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Paramedik Veteriner mempunyai tugas;
- melakukan pengendalian hama dan penyakit hewan dibawah penyeliaan medik veteriner;
- melakukan pengendalian dan penangulangan kesehatan masyarakat veteriner dibawah penyeliaan medik veteriner;
- melakukan pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan, dan produk hewan dibawah penyeliaan medik veteriner;
- melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-udangan.
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian mempunyai tugas;
- melakukan pengawasan mutu hasil pertanian;
- melakukan pengujian mutu hasil pertanian;
- melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Analisis Pasar Hasil Pertanian mempunyai tugas:
- melakukan pengumpulan data harga komoditi, saprodi dan biaya usaha tani;
- melakukan analisis data harga komoditi, saprodi dan biaya usaha tani;
- melakukan penyebarluasan data harga komoditi, saprodi dan biaya usaha tani;
- melakukan kagiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.