Ingatan yang tidak bisa terlupakan tepatnya 7 bulan yang lalu di saat penulis selesai melaksanakan Ujian Akhir pada Pascasarjana Universitas Hang Tuah Surabaya, di saat sesi foto bersama dengan para pembimbing dan penguji salah satu Profesor yang ahli dalam bidang Hukum Asuransi Kesehatan menyampaikan kepada saya dalam ucapannya kira kira seperti ini “ mas Hasbi kedepan undang-undang No. 44 tahun 2009 prihal Jabatan Unsur Pimpinan tidak selamanya akan di jabat oleh tenaga …….tetapi akan di jabat oleh tenaga yang memiliki kompetensi di bidang Manajemen Rumah Sakit “ kira kira seperti itu ucapan beliau dan apa yang disampaikan oleh prof. tersebut saat ini betul betul terbukti, dengan lahirnya Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan yang di tandatangani oleh Presiden per tanggal 8 Agustus 2023.
Dengan lahirnya Undang –Undang Nomor 17 tahun 2023, maka UU No.419 Tahun 1949 tentang Ordonansi obat Keras, UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 29 Tahun 2004 tentang praktik Kedokteran, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Yang menarik adalah di Undang –Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit sebelum di cabut dan di nyatakan tidak belaku, merujuk pada pasal 33 ayat (1) di sebutkan bahwa “setiap Rumah Sakit harus memiliki organisasi yang efektif, efisien dan akuntabel”. ayat (2) “Organisasi Rumah sakit paling sedikit terdiri atas kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal serta administrasi umum, dan keuangan”. Sedangkan pada pasal 34 ayat (1) “ Kepala Rumah sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan” dan dengan lahirnya UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, merujuk pasal 186 ayat (1) menjelaskan bahwa “Struktur organisasi Rumah sakit paling sedikit terdiri atas unsur pimpinan, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis dan nonmedis, unsur pelaksanan administratif, dan unsur operasional”. Dan pada pasal 186 ayat (2) “ unsur pimpinan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Jabat oleh a. Tenaga Medis b. Tenaga Kesehatan; atau c. tenaga profesional yang memiliki kompetensi manajemen Rumah Sakit.
Berdasarkan UU No. 17 tahun 2023 pasal 198 tenaga medis terdiri atas dokter dan dokter gigi, sedangkan pada pasal 199Tenaga Kesehatan terdiri atas tenaga psikologi klinik, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisan medis, tenaga teknik biomedis, tenaga kesehatan tradisional dan tenaga kesehatan lain yang di tetapkan oleh Menteri. ( lebih jelas pembagian tenaga kesehatan lihat pasal 199 ayat (2 s.d 12).
Sedangkan Menurut KBBI, tenaga profesional di artikan sebagai orang yang ahli menjalankan tugasnya dalam suatu profesi tertentu. Pengangkatan tenaga profesional sebagai unsur pimpinan (Direktur Rumah sakit) yang memiliki kompetensi dalam manajemen Rumah Sakit,selaras dengan amanah konstitusi dalam Pasal 28D ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa: (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Penjaminan hak yang tertuang dalam konstitusi tersebut memeberikan mandat kepada Negara dan manfaat kepada rakyat. Mandat di jalankan oleh pemerintah melalui perlindungan dan perlaukan yang adil di hadapan hukum (equality before the law) dan kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk meniti karier hingga puncak. Dalam hal ini, Pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan akses seluasnya terhadap posisi jabatan Direktur Rumah Sakit bagi pihak yang berkompeten, baik tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga profesional. Dengan lahirnya UU No. 17 tahun 2023 memberikan peluang kepada semua orang yang memiliki keahlian dalam bidang Manajemen Rumah Sakit untuk menjadi unsur pimpinan ( pimpinan Rumah sakit atau direktur Rumah Sakit). Hal ini memberikan adanya kesetaraan (equality before the law) hak bagi setiap orang untuk dipilih dan terpilih menjadi unsur pimpinan Rumah sakit selama yang bersangkutan ahli dan memiliki kompetensi dalam manajemen Rumah Sakit.
Hasbi Abe,S.Farm,MH (Kes).,Apt.
Penulis merupakan ASN Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Barat.