19.6 C
Maluku
Friday, March 29, 2024
spot_img

Pemda SBB Gelar Audiensi dengan KPK Terkait Penyelesaian Masalah Aset

Piru-Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian barat (SBB) gelar audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terkait penyelesaian aset di Kabupaten SBB .

Audiensi dengan KPK di Jakarta pada Rabu 14/09/2022 Penjabat Bupati Andi Chandra As’aduddin di dampingi Kepala Bapeda James Kapuate, Kadis PU SBB Nasir Suruali, Kepala Inspektorat SBB Isnaini Latuconsina dan Kabag.Hukum Setda Kabupaten SBB Antoni Siwalete.

Kegiatan tersebut guna untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah di Kabupaten SBB yang selama ini tidak baik, dan tidak dapat di pertanggung jawabkan hingga berdampak pada laporan keuangan daerah yang mendapat opini disclaimer .

Hal ini di sampaikan oleh Kabag Humas Setda Kabupaten SBB Tabrany Pellu, “Pak Bupati bersama beberapa kepala OPD sedang melakukan gelar audensi dengan KPK di Jakarta guna untuk menyelesaikan masalah aset daerah di SBB.” Ujar Pellu.

Langkah penertiban aset daerah seperti mobil dinas dan lainnya sebagai bentuk upaya Pemerintah dalam memperbaiki status Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang mendapat opini disclaimer oleh BPK pada tahun 2021.
Setelah menerima LHP oleh BPK beberapa waktu lalu, Pemkab kembali melakukan penertiban aset berupa kendaraan dinas. “Tujuannya agar dapat memperbaiki sistem keuangan daerah, aset salah satu penyebab SBB Disclaimer, untuk itu langkah penertiban dilakukan.” Ujar Pellu.

Pellu menambhakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengamanatkan kepada Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang di bawah penguasaannya.

“Pelaksanaan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan pemanfatan, pemindahtangan penatausahaan pemeliharaan dan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah tersebut diperlukan untuk mewujudkan tertib pengelolaan Barang Milik Negara yang tercermin dalam tertib hukum, tertib administrasi, dan tertib fisik. ” jelas Pellu.(P-02)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
21,600SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles