Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK maka PPPK wajib memiliki kompetensi menajerial, kompetensi social kultural dan kompetensi teknis yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan, untuk itu sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT disampaikan pada laman lampiran yang dapat di unduh pada Link dibawah ini :