20.6 C
Maluku
Wednesday, April 24, 2024
spot_img

SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEDAR  SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR

Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, membawa masyarakat pada suatu tatanan hidup yang serba cepat dan praktis. Keberhasilan yang dicapai dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi tentu saja membawa suatu negara pada kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya. Namun tidak dapat dipungkiri kemajuan dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi  diringi dengan meningkatnya penyimpangan dan kejahatan dibidang ekonomi dan sosial.

Tindak pidana merupakan suatu bentuk perilaku penyimpangan yang hidup dalam masyarakat, yang artinya tindak pidana akan selalu ada selama manusia masih ada di muka bumi ini. Hukum sebagai sarana bagi penyelesaian problematika ini diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat.  Salah satu kejahatan dalam hukum kesehatan yang marak terjadi pada saat ini adalah kejahatan dibidang farmasi yaitu pengedaran sediaan farmasi  tanpa izin edar atau tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat Makanan RI.

Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan.  yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun

Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)

Lebih lanjut Undang – Undang  No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1)  “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Ketentuan pidana yang diatur dalam peraturan undang-undangan  bertujuan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan atau penyimpangan dalam menggunakan sediaan farmasi/alat kesehatan yang dapat membahayakan masyarakat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Walaupun  tindak pidana pada Pasal 386 KUHP terdapat bebarapa kelemahan, hanya mengatur mengenai perbuatan melawan hukum  pendistribusian obat palsu (menjual, menawarkan, atau menyerahkan) sedangkan untuk pelaku yang memproduksi obat palsu belum diatur secara jelas dalam Pasal 386 KUHP. Dengan tidak diaturnya mengenai produsen obat palsu maka terdapat kesulitan dalam menindak para produsen obat palsu, selain itu sanksi yang diberikan dalam KUHP juga masih terlalu ringan yaitu berupa ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, dan tidak ada sanksi mengenai denda, padahal keuntungan yang besar dan kerugian yang ditimbulkan bagi para konsumen obat juga tidaklah sedikit.

 Selanjutnya pada pasal 63 ayat (1) , Undang undang No. 8  tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen pelaku tindak pidana di kenai ancaman pidana penjara selama 5 (lima ) tahun namun dengan diterbitkanny Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pada  Pasal 197, ancaman tindak pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan Pasal 201 ayat (1) dalam hal tindak pidana dimaksud dalam 190 ayat (1), pasal 191, pasal 192, pasal 197, pasal 198, pasal 199 dan pasal 200 dilakukan oleh korporasi  selain pidana dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 190 ayat (1), pasal 191, pasal 192, pasal 197, pasal 198, pasal 199 dan pasal 200 .  Sehigga dengan berlakunya Sanksi pidana bagi pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar hendaknya berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan, karena sanksi pidananya lebih berat dibandingkan dengan KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Hasbi Abe

Penulis merupakan ASN pada Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Barat, Mahasiswa  Magister  Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
21,600SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles